painterpainter.net – Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mendesak agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengevaluasi seluruh izin konsesi tambang nikel di kawasan Raja Ampat dan tidak berlaku tebang pilih. Ia mempertanyakan mengapa hanya PT Gag Nikel yang ditindak, padahal data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut ada empat perusahaan terlibat pelanggaran.

Evita menegaskan bahwa wilayah seperti Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele, yang termasuk daerah konservasi dan geopark, dilarang adanya aktivitas pertambangan berdasarkan UU No. 1/2014.

Latar Belakang Kawasan dan Regulasi

  • Raja Ampat telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023, dengan wilayah seluas ±36.660 km² di jantung Coral Triangle—menyimpan keragaman hayati laut sekitar 75% dari total global.

  • Undang-Undang No. 1/2014 menyatakan pulau kecil dilarang dijadikan lokasi tambang, yang jelas mencakup pulau-pulau tadi.

  • Laiknya niat pemerintah menetapkan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional 2024–2044 (Perpres No. 87/2024), aktivitas tambang berpotensi menghancurkan visi ini.

Respons Pemerintah dan ESDM

Menteri Bahlil, didampingi Dirjen Minerba, meninjau lokasi tambang di Pulau Gag pada 7 Juni 2025 dan mengonfirmasi bahwa tidak terlihat isu sedimentasi atau permasalahan besar. Namun, ia juga membekukan sementara operasi sambil memerintahkan inspeksi menyeluruh oleh tim Inspektur Tambang.

Sementara itu, AMPI (sayap Golkar) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Bahlil, mengapresiasi kunjungannya ke lapangan dan menilai izin yang dipermasalahkan dikeluarkan sebelum Bahlil menjabat.

Desakan Lanjutan dari DPR dan Komisi IV

  • Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR, meminta pencabutan izin permanen terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan menghentikan pertambangan di pulau kecil tersebut.

  • Daniel Johan (Komisi IV DPR) juga mendesak pencabutan IUP secara permanen, menekankan bahwa tambang menghasilkan keuntungan bisnis tetapi “hasil akhirnya kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan”.

Aspirasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Komisi VII menyoroti bahwa proses perizinan tidak melibatkan pemda dan masyarakat setempat, yang merasa “dilangkahi” oleh perusahaan tambang. Evita menekankan pentingnya konsultasi publik, pelibatan pemda, serta peninjauan ulang regulasi teknis untuk memperbaiki tata kelola & mencegah konflik sosial.

Kesimpulan & Langkah Selanjutnya

  1. Komisi VII DPR meminta evaluasi menyeluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat.

  2. Mendesak pencabutan izin untuk perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan ekosistem geopark.

  3. Pemerintah daerah & masyarakat harus dilibatkan dalam proses perizinan.

  4. Pemerintah (ESDM & KLH) akan memproses hasil laporan Inspektur Tambang sebagai dasar keputusan selanjutnya.

 

Secara ringkas, saat ini DPR dan Komisi VII menekan agar izin tambang nikel di Pulau Gag dan sekitarnya dievaluasi secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat ad hoc Website, mengingat potensi kerusakan ekologis dan pelanggaran hukum terhadap kawasan konservasi.